Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Riki Aditya Ramdani
Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut Diselesaikan Secara Restorative Justice. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

Kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau atas dasar kemanusiaan. Disamping itu, korban maupun pelaku kini sudah kembali bersekolah seperti biasanya.

Redho menghimbau agar kasus bullying atau perundungan tersebut tidak terjadi lagi, terlebih di lingkungan sekolah.

"Kita himbau kepada orang tua siswa dan para guru untuk lebih mengawasi anak-anak dalam pergaulan terlebih saat berada di sekolah," terangnya.

Sebelumnya, kasus bullying atau perundungan tersebut viral di media sosial dikarenakan korban tersebut sampai ditendang dan di pukul kepalanya oleh teman-temannya saat keluar bermain.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi akibat adanya saling olok di salah satu grup WA "group Gibah" antara korban dengan temannya. Namun, salah satu temannya yang juga sebagai pelaku keberatan atas apa yang dibicarakan oleh korban, sehingga terjadi hal tersebut.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network