LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut beberapa Minggu lalu akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi terhadap kasus perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut.
Untuk itu, pihaknya memberlakukan RJ disebabkan korban maupun pelaku masih dibawah umur.
"Masih tahap penyidikan, tapi kita berlakukan RJ dan pelapor juga sudah mencabut laporannya," tuturnya.
Kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau atas dasar kemanusiaan. Disamping itu, korban maupun pelaku kini sudah kembali bersekolah seperti biasanya.
Redho menghimbau agar kasus bullying atau perundungan tersebut tidak terjadi lagi, terlebih di lingkungan sekolah.
"Kita himbau kepada orang tua siswa dan para guru untuk lebih mengawasi anak-anak dalam pergaulan terlebih saat berada di sekolah," terangnya.
Sebelumnya, kasus bullying atau perundungan tersebut viral di media sosial dikarenakan korban tersebut sampai ditendang dan di pukul kepalanya oleh teman-temannya saat keluar bermain.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi akibat adanya saling olok di salah satu grup WA "group Gibah" antara korban dengan temannya. Namun, salah satu temannya yang juga sebagai pelaku keberatan atas apa yang dibicarakan oleh korban, sehingga terjadi hal tersebut.
Editor : Purnawarman