LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut beberapa Minggu lalu akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi terhadap kasus perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut.
Untuk itu, pihaknya memberlakukan RJ disebabkan korban maupun pelaku masih dibawah umur.
"Masih tahap penyidikan, tapi kita berlakukan RJ dan pelapor juga sudah mencabut laporannya," tuturnya.
Editor : Purnawarman