Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Riki Aditya Ramdani
Kasus Bullying di SMKN 3 Pujut Diselesaikan Secara Restorative Justice. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut beberapa Minggu lalu akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi terhadap kasus perundungan yang terjadi di SMKN 3 Pujut.

Untuk itu, pihaknya memberlakukan RJ disebabkan korban maupun pelaku masih dibawah umur.

"Masih tahap penyidikan, tapi kita berlakukan RJ dan pelapor juga sudah mencabut laporannya," tuturnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network