Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Melalui Amandemen UU, Peneliti Sebut Cak Imin Terburu-buru

Purnawarman
Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Melalui Amandemen UU, Peneliti Sebut Cak Imin Terburu-buru. iNewsLombok.id/ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Sempat viral komentar Ketua Umum DPP PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI H Muhaimin Iskandar soal usulan penghapusan jabatan gubernur karena alasan tidak efektif dan hanya perpanjangan jabatan Pemerintah Pusat.

Peneliti pusdek UIN Mataram Dr Agus memberikan kritikan bahwa usulan tersebut terkesan terburu-buru karena ini harus melalui amandemen UUD 45 dan akan menghabiskan tenaga untuk hal yang sia-sia.

" Secara normatif pernyataan Cak Imin terlalu dini dan terburu-buru. Sebab jika kita menghapus jabatan Gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amademen pasal 18 UUD 1945, tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja," terangnya, Sabtu (4/2/2023).

Karena pintu masuknya melalui amademen UUD 1945, maka usulan Cak Imin sangat berat untuk dapat diterima. Akhirnya usulan ini hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network