LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih terjadi. Berdasarkan data, diketahui bahwa pada tahun 2021 ada 141 perkara yang menginginkan dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Selong.
Salah satu kasus pada tahun 2022 terjadi di Desa Lenting Kabupaten Lotim. Dalam kasus tersebut anak dipaksa menikah dengan alasan adat budaya dan tuduhan pemerkosaan.
Padahal berbagai program telah dilakukan berbagai stakeholder untuk menekan angka tersebut.
Peneliti Sinergi Analitika Jian Budiarto M.Eng mengatakan, sejumlah regulasi dan program yang dijalankan di Lotim untuk menekan angka perkawinan anak cukup beragam.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait