Untuk itu organisasi, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, mendorong supaya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota pihak sponsor maupun Lembaga Swasta dapat ambil bagian dengan menyiapkan anggaran bagi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan – UKW, melalui konsep Simbiosis Mutualisme yang manfaatnya tidak saja kalangan Perusahaan Pers dan Wartawan, tetapi yang lebih utama Pemerintah dan Lembaga Swasta merasakan manfaatnya dengan semakin berkualitasnya wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik, sehingga Kemerdekaan Pers menjadi makin membanggakan.
Ketika kapasitas dan profesionalisme Wartawan terbangun dengan baik, maka kekhawatiran terhadap ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam Sembilan Kluster dalam 20 Pasal Pasal dalam KUHP 2022 yang sudah diundangkan, dapat dihindari karena karya jurnalistik yang dihasilkan sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang Undang Pers, dan kemampuan Wartawan yang sudah mumpuni.
PWI NTB sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh PLT Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya yang sudah berikhtiar dengan bertemu dengan pakar penyusun UUKUHP dan bersurat Kepada Pemerintah.
Langkah langkah ini minimal dapat menyejukkan hati Organisasi Profesi maupun Asosiasi maupun Wartawan, kendati masih khawatir Kemerdekaan Pers masih terbelenggu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait