Tinggal sekarang ikhtiar Organisasi mempersiapkan anggotanya agar tidak terjerat dengan ancaman pasal pasal KUHP dengan memperbanyak diskusi dan seminar tentang Insan Pers, Kemerdekaan Pers dan KUHP.
Organisasi tidak menutup mata terhadap keluhan Mitra Kerja atas tulisan Oknum Insan Pers (Wartawan ) yang masih ada ditemukan, belum memperhatikan prinsip prinsip jurnalistik seperti, konfirmasi, berimbang, tidak memihak, independen dan check and recheck baik, terhadap Narasumber, Data dan konfirmasi pihak yang terkait dengan Masalah Sumber lain.
Pemahaman secara kaffah terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers no.40 tahun 1999 dan Aturan lain yang sudah ditetapkan Dewan Pers menjadi keharusan bagi setiap Wartawan, terutama anggota PWI. Karena hal ini menyangkut kredibilitas Wartawan dan Perusahaan Media, jika tidak diperhatikan berakibat pada tingkat kepercayaan public yang menjadi bahan baku utama terhadap kemajuan Pers.
Pada tahun 2023 menjaga kepercayaan publik ini, adalah tuntutan dalam sebuah ikatan profesional, termasuk dalam ikut menjaga kondusivitas wilayah maupun Negara yang sudah memasuki tahapan Pemilu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait