Hasilnya, pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung itu ternyata adalah Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika. Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” kata Kapuspen TNI.
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara itu, selain Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika, Panglima TNI juga memutasi Laksda TNI Heru Kusmanto sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI. Heru Kusmanto sebelumnya menjabat Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait