MATARAM, iNews.id - Sebarkan video adegan mesum, pemuda berinisial AHP/AD dilaporkan mantan pacarnya PF (18). Pelaku adalah warga Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi dengan laporan kasus UU ITE .
Akibatnya, AHP terancam dengan pidana enam tahun dan denda Rp1 milar. Dia dikenakan pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keduanya berpacaran selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Selama berpacaran, keduanya sempat berhubungan intim.
Saat itu pelaku sempat merekam adegannya dengan kamera HP. Tidak terkecuali saat PF telanjang pun terbadikan dalam kameranya. Setahun menjelang, hubungan kasih keduanya mulai retak.
Terlebih, PF hendak menikah dengan lelaki lain. Hingga akhirnya PF memutus hubungan pacaran yang selama ini terjalin. Hal itu membuat pelaku tersinggung. Dia marah, seolah tidak menerima kenyataan. Akibatnya, pelaku mulai berulah dan meneror mantan pacarnya.
Puncaknya, pada Selasa 25 Januari 2022 AHP mengirim pesan Whatsaap ke mantan pacarnya. Dia mencaci maki PF dan mengancam akan menyebar gambar dan video mereka. Dia juga mengirim foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta