get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen AHU: Notaris Harus Profesional dan jadi Garda Terdepan Pecengahan TPPU dan TPPT

Pacar Putuskan Hubungan, Pemuda Ini Nekat Sebarkan Rekaman Saat Mesum

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:29 WIB
header img
Sebarkan video adegan mesum, pemuda berinisial AHP/AD dilaporkan mantan pacarnya PF (18). (Foto: Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Sebarkan video adegan mesum, pemuda berinisial AHP/AD dilaporkan mantan pacarnya PF (18). Pelaku adalah warga Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi dengan laporan kasus UU ITE .

Akibatnya, AHP terancam dengan pidana enam tahun dan denda Rp1 milar. Dia dikenakan pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keduanya berpacaran selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Selama berpacaran, keduanya sempat berhubungan intim.

Saat itu pelaku sempat merekam adegannya dengan kamera HP. Tidak terkecuali saat  PF telanjang pun terbadikan dalam kameranya. Setahun menjelang, hubungan kasih keduanya mulai retak.

Terlebih, PF hendak menikah dengan lelaki lain. Hingga akhirnya PF memutus hubungan pacaran yang selama ini terjalin. Hal itu membuat  pelaku tersinggung. Dia marah, seolah tidak menerima kenyataan. Akibatnya, pelaku mulai berulah dan meneror mantan pacarnya.

Puncaknya, pada Selasa 25 Januari 2022 AHP mengirim pesan Whatsaap ke mantan pacarnya. Dia mencaci maki PF dan mengancam akan menyebar gambar dan video mereka. Dia juga mengirim foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.

"Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," ujar Kadek kepada wartawan di Mataram, Rabu (25/5/2022).

PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia justru melaporkannya ke polisi dengan membawa bukti percakapan Whatsaap. Salah satu bukti yang dilaporkan kepada polisi adalah ujaran kebencian.

Polisi bergerak cepat dan menangkap AHP di rumahnya. Juga mengamankan barang bukti berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) susila.

"Saat ini semua kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut