Dana BTT dan Mobil Listrik Jadi Perhatian Kejati NTB, KPK Beri Respons
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan.
Namun ia menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman.
“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan seluruh dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, menegaskan sikap resmi pemerintah daerah terkait polemik pengadaan jasa sewa kendaraan listrik.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” demikian penegasan resmi Pemprov NTB.
Ia juga memastikan pemerintah akan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
“Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain proyek mobil listrik, Kejati NTB juga mengkaji laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp484 miliar dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.
Polemik ini bermula dari pergeseran anggaran yang disebut berasal dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar. Sejumlah kalangan mempertanyakan tidak munculnya temuan terkait pergeseran anggaran tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Empat anggota DPRD NTB sebelumnya juga telah meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, turut memberikan respons singkat setelah menerima informasi mengenai jawaban BPK dan permintaan audit investigatif itu.
“Terimakasih Infonya,” jawab Budi, Rabu (12/8/2026).
Meski belum menyatakan akan mengambil langkah tertentu, respons tersebut menunjukkan informasi mengenai polemik BTT NTB telah sampai kepada KPK.
Sorotan juga datang dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram). Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan transparansi pengelolaan APBD NTB, khususnya terkait pergeseran dana BTT yang nilainya mencapai hampir setengah triliun rupiah.
Ketua DPM Unram, Maulana, menilai dana BTT memiliki fungsi khusus untuk keadaan darurat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye. Mengalihkan dana sebesar itu hanya dengan instrumen Peraturan Gubernur dan memotong hak anggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan good governance. Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah,” tegas Maulana dalam keterangan tertulisnya.
Hingga kini, Kejati NTB belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam kedua laporan tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap telaah dan pendalaman melalui mekanisme pengumpulan data serta bahan keterangan.
Editor : Purnawarman