KPK Beri Atensi Laporan Pergeseran BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib di LHP BPK
Namun, Ruslan menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar mengenai dasar hukum penggunaan mekanisme Pergub dalam memindahkan anggaran BTT.
“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” katanya.
Menurut Ruslan, persoalan berbeda muncul pada Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar perubahan kedua atas penjabaran APBD 2025.
Pergub Nomor 6 Tahun 2025 secara resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan berstatus sebagai perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Data pada basis peraturan BPK juga mencatat Pergub tersebut mengubah sebagian Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Ruslan mempertanyakan mengapa tambahan penerimaan daerah yang bersumber dari TKD, khususnya DBH, tidak segera dibahas melalui mekanisme perubahan APBD bersama DPRD.
Menurutnya, apabila dana tersebut hendak digunakan untuk membiayai program dan belanja yang tidak berkaitan dengan kondisi darurat, maka dasar penggunaan BTT harus dijelaskan secara terbuka.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat menggunakan alokasi BTT sepanjang memenuhi kriteria kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Ruslan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah uang tersebut akhirnya dibelanjakan sesuai program. BPK juga diminta memastikan apakah sejak awal terdapat kondisi yang secara hukum membenarkan penggunaan BTT dan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?,” katanya.
Ruslan menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan kepala daerah melakukan pergeseran anggaran apabila memang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Yang dipersoalkan adalah dasar dan batas kewenangan tersebut.
Editor : Purnawarman