KPK Beri Atensi Laporan Pergeseran BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib di LHP BPK
“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah menggunakan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 ketika terdapat mekanisme pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD.
“Kalau memang tidak ada hambatan untuk mengajukan APBD Perubahan, lalu kenapa harus menggunakan Pergub? Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Anggota DPRD NTB dari PDIP Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram menambahkan persoalan lain. Menurut dia, dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2025 terdapat anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sekitar Rp76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.
Bram menilai pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, bukan sekadar daftar usulan personal anggota DPRD.
“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat dari tata urutan penganggaran daerah.
Bram merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang menempatkan APBD sebagai instrumen yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah dibahas dan disepakati bersama DPRD dan kepala daerah.
Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur berbagai aspek pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pengawasan keuangan daerah.
“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.
Bram menegaskan, permintaan audit investigatif yang diajukan empat legislator PDIP bukan sekadar untuk memeriksa ke mana uang tersebut dibelanjakan.
Yang ingin diketahui adalah apakah proses pemindahan anggaran dari BTT menuju pos belanja lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.
Menurut Bram, penggunaan anggaran sesuai program tidak serta-merta menghapus persoalan apabila proses penganggarannya sejak awal ternyata tidak sesuai ketentuan.
“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.
Bram kemudian menggunakan analogi “pencucian uang” untuk menggambarkan pentingnya memeriksa seluruh rantai proses penganggaran.
“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.
Ia menegaskan analogi tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang, melainkan gambaran mengenai pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses anggaran dari tahap awal hingga penggunaannya.
Sorotan lain muncul dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2025.
Bram mempertanyakan mengapa persoalan pergeseran BTT yang kini dijelaskan dalam surat jawaban BPK tidak terlihat secara jelas dalam LHP yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
“Ini yang juga menjadi pertanyaan kami. Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.
BPK dalam jawaban tertulisnya menyatakan pemeriksaan terhadap dana BTT, termasuk pergerakan, pergeseran dan realokasinya, telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut disebut telah dituangkan dalam LHP yang disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari pihak PDIP.
“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.
Karena itu, audit investigatif dinilai masih relevan untuk memberikan kepastian.
“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.
Polemik ini sebelumnya juga mendapat perhatian Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram).
DPM Unram menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan APBD NTB 2025, khususnya terkait penempatan tambahan DBH sekitar Rp515 miliar yang disebut kemudian berkaitan dengan alokasi BTT sekitar Rp484 miliar.
DPM Unram mempertanyakan mengapa pergeseran anggaran dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak terlihat sebagai persoalan pemeriksaan secara eksplisit dalam LHP yang mereka cermati.
“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye. Mengalihkan dana sebesar itu hanya dengan instrumen Peraturan Gubernur dan memotong hak anggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan good governance. Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah," tegas Ketua DPM Unram, Maulana, mahasiswa Unram yang pernah menghadang mobil Presiden Prabowo saat menuju lokasi peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (10/7/2026).
DPM Unram menduga tambahan DBH tersebut ditempatkan terlebih dahulu pada pos BTT sebelum kemudian dialihkan untuk membiayai belanja modal melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
Mereka menilai proses tersebut perlu diuji, terutama terkait kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah polemik tersebut, informasi mengenai jawaban BPK dan permintaan audit investigatif juga telah disampaikan kepada KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons singkat informasi tersebut.
“Terimakasih Infonya,” jawab Budi.
Respons tersebut belum dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau mengambil alih perkara. Sampai saat ini, persoalan yang disorot PDIP masih berkaitan dengan permintaan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses pergeseran anggaran.
Ruslan mengatakan, audit investigatif justru diperlukan untuk memastikan seluruh persoalan berdasarkan fakta dan dokumen pemeriksaan, bukan berdasarkan spekulasi politik.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.
Bram juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersoalkan apabila pemeriksaan menyimpulkan seluruh proses pergeseran anggaran telah sesuai aturan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.
Editor : Purnawarman