Putusan Bebas & Krisis Kepercayaan Publik, Membaca Kasus 3 Anggota DPRD NTB dari Antropologi Hukum
Dalam negara hukum Rechtsstaat diajarkan bahwa putusan pengadilan harus dihormati. Hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta yang terungkap (revealed) di persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Apabila unsur pidana tidak terbukti, maka putusan bebas adalah konsekuensi dari prinsip due proses of law. Sehingga tidak ada ruang untuk menghukum seseorang hanya karena kuat dan tinnginya tekanan publik.
Tetapi, wajar jika publik di NTB tiba-tiba dikejutkan oleh berita putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB tersangka kasus dana siluman. Uniknya putusan ini menutup upaya hukum lain seperti kasasi di MA.
Kasus bagi-bagi uang di DPRD NTB menjadi perseden buruk di tengah gencarnya pemberantasan korupsi yang tengah menjamur dan bersarang di banyak institusi pemerintah. Kasus pemberian gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD telah memakan korban tiga orang ditetapkan tersangka dan dikerangkeng.
Namun, saya lihat dari awal kasus dana siluman ini memang sudah terasa kental dengan aroma amis politiknya. Perkara dan kasusnya saya bilang cukup sederhana tidak rumit pembuktian hukumnya.
Ada aliran dana masuk di gedung DPRD, mengalir ke banyak anggota, ada aktor pembagi dana, ada penerima dana, dan ada pengakuan penerima dana. Nominalnya, bervariasi, tiap-tiap anggota bahkan penerima dana siluman ini bersifat lintas partai. Mungkin juga ada banyak anggota DPRD partai lain ikut kecipratan dana gratifikasi tetapi penyidikan
kasusnya setengah hati.
Editor : Purnawarman