Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Disnakertrans NTB Deadline Perusahaan Beri THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS, Menjaga Tingkat Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 16 April 2022 | 15:59 WIB
  • author Binti Mufarida
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS, Menjaga Tingkat Daya Beli Masyarakat
THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI dan Polri serta para pensiunannya. (Foto: Dok/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI dan Polri serta para pensiunannya adalah apresiasi pemerintah terhadap partisipasi dalam penanganan Covid-19.

“Saya kira, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk Gaji 13, termasuk tunjangan kinerja dan lain sebagainya ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Selama 2 tahun perkembangan dan dinamika seluruh aparatur baik pusat maupun daerah memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19. Di mana, tetap terus menggerakkan dan mengorganisir tidak hanya di lingkungan pemerintah ataupun PPK tapi juga menggerakkan mengorganisir masyarakat yang ada di lingkungannya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan pemberian THR dan Gaji 13 ini bentuk upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini.

“Saya kira upaya pemberian THR termasuk Gaji 13 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli seperti yang dijelaskan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Tjahjo.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut