Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK RI, 4 Anggota DPRD NTB Minta BPK Audit Investigatif
Ia menegaskan audit bertujuan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
"Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu," katanya.
Anggota DPRD NTB Made Slamet menegaskan surat permohonan audit investigatif tidak bertujuan membangun opini publik, melainkan meminta kepastian administratif dan hukum terhadap penggunaan dana tersebut.
"Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini," katanya.
Ia mengatakan Fraksi PDIP mulai mencermati LHP BPK sejak laporan tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan mengenai pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal tidak ditemukan dalam dokumen tersebut.
Made menilai penggunaan Peraturan Gubernur sebagai dasar pergeseran anggaran perlu diuji kesesuaiannya dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
"Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan," tandas Made.
Secara umum, Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD merupakan pos anggaran yang disediakan untuk membiayai keadaan darurat, penanganan bencana, keadaan luar biasa, serta kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD.
Penggunaan BTT diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.
Sementara itu, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif apabila terdapat permintaan atau indikasi yang memerlukan pendalaman terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Editor : Purnawarman