Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK RI, 4 Anggota DPRD NTB Minta BPK Audit Investigatif
Ia menjelaskan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD disahkan pada umumnya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan apabila akan digunakan untuk membiayai program pembangunan reguler.
Sementara itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 mengatur bahwa Belanja Tidak Terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Karena itu, penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal seperti pembangunan infrastruktur atau program yang telah direncanakan perlu mendapat penjelasan.
"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," tegas Rachmat.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, mengatakan mekanisme yang lazim ditempuh ketika terdapat tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan adalah melalui APBD Perubahan agar memperoleh pembahasan bersama DPRD sekaligus pengawasan publik.
"Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?" ujarnya.
Menurut Ruslan, polemik tersebut akan selesai apabila BPK membuka hasil pemeriksaannya secara transparan.
"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tandasnya.
Editor : Purnawarman