get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Klaim 100 Persen Dipertanyakan

Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK RI, 4 Anggota DPRD NTB Minta BPK Audit Investigatif

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:42 WIB
header img
Surat Empat legislator PDIP meminta BPK RI mengaudit investigatif dana BTT NTB Rp484 miliar yang disebut tidak tercantum dalam LHP APBD 2025. (Foto: Tangkapan Layar)

Ia menjelaskan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD disahkan pada umumnya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan apabila akan digunakan untuk membiayai program pembangunan reguler.

Sementara itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 mengatur bahwa Belanja Tidak Terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Karena itu, penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal seperti pembangunan infrastruktur atau program yang telah direncanakan perlu mendapat penjelasan.

"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," tegas Rachmat.

Minta BPK Bersikap Terbuka

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, mengatakan mekanisme yang lazim ditempuh ketika terdapat tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan adalah melalui APBD Perubahan agar memperoleh pembahasan bersama DPRD sekaligus pengawasan publik.

"Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?" ujarnya.

Menurut Ruslan, polemik tersebut akan selesai apabila BPK membuka hasil pemeriksaannya secara transparan.

"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tandasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut