Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK RI, 4 Anggota DPRD NTB Minta BPK Audit Investigatif
LOMBOK, iNewsLombok.id - Empat anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PDI Perjuangan resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 senilai Rp484 miliar bersamaan dengan berlangsung vonis terhadap tiga terdakwa kasus Dana Siluman DPRD NTB yang berlangsung hari ini, Rabu (5/7/2026).
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, serta Ketua DPD PDI Perjuangan NTB.
Permintaan audit muncul setelah para legislator mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan atas pergeseran anggaran BTT Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Provinsi NTB Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada DPRD.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, membenarkan telah menerima tembusan surat tersebut.
"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," tegas Anggota Komisi I DPR RI itu di Mataram, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rachmat, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh penggunaan APBD dikelola sesuai ketentuan.
Ia mengaku heran karena anggaran bernilai hampir setengah triliun rupiah itu tidak terlihat dalam LHP BPK.
"Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya.
Rachmat menilai selama ini BPK dikenal melakukan pemeriksaan secara rinci, bahkan terhadap kelebihan pembayaran bernilai jutaan rupiah. Karena itu, tidak adanya penjelasan mengenai dana Rp484 miliar tersebut dinilai menjadi pertanyaan serius.
"Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa," ujarnya.
Politikus yang telah sembilan periode menjadi legislator itu juga mengaku sempat meminta klarifikasi kepada BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp. Namun, balasan yang diterimanya kemudian dihapus.
"Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya," katanya.
Rachmat menegaskan, apabila tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dana tersebut, Fraksi PDIP akan mengambil sikap politik dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.
"Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya," tegasnya.
Polemik dana BTT ini bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp484 miliar dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, anggaran tersebut dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.
Menurut Rachmat, mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD disahkan pada umumnya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan apabila akan digunakan untuk membiayai program pembangunan reguler.
Sementara itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 mengatur bahwa Belanja Tidak Terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Karena itu, penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal seperti pembangunan infrastruktur atau program yang telah direncanakan perlu mendapat penjelasan.
"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," tegas Rachmat.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, mengatakan mekanisme yang lazim ditempuh ketika terdapat tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan adalah melalui APBD Perubahan agar memperoleh pembahasan bersama DPRD sekaligus pengawasan publik.
"Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?" ujarnya.
Menurut Ruslan, polemik tersebut akan selesai apabila BPK membuka hasil pemeriksaannya secara transparan.
"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tandasnya.
Ia menegaskan audit bertujuan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
"Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu," katanya.
Anggota DPRD NTB Made Slamet menegaskan surat permohonan audit investigatif tidak bertujuan membangun opini publik, melainkan meminta kepastian administratif dan hukum terhadap penggunaan dana tersebut.
"Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini," katanya.
Ia mengatakan Fraksi PDIP mulai mencermati LHP BPK sejak laporan tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan mengenai pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal tidak ditemukan dalam dokumen tersebut.
Made menilai penggunaan Peraturan Gubernur sebagai dasar pergeseran anggaran perlu diuji kesesuaiannya dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
"Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan," tandas Made.
Secara umum, Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD merupakan pos anggaran yang disediakan untuk membiayai keadaan darurat, penanganan bencana, keadaan luar biasa, serta kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD.
Penggunaan BTT diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.
Sementara itu, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif apabila terdapat permintaan atau indikasi yang memerlukan pendalaman terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Editor : Purnawarman