Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbaru! Kejati NTB Tegaskan Laporan Dana BTT 2025 Belum Naik Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

OTT KPK Bupati Lombok Barat Dinilai Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB 2025

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:50 WIB
  • author Sri Susantini
OTT KPK Bupati Lombok Barat Dinilai Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB 2025
Pelapor Dana Siluman DPRD NTB dan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur dalam BTT NTB 2025, H Najamuddin Mustofa. (Foto: iNewsLombok.id)

"Kasus KPK OTT Bupati Lombok Barat itu kecil. Sedangkan Rp76 miliar penyalahgunaan kewenangan gubernur NTB Gratifikasi Pokir DPRD yang dinamakan desa berdaya diberikan kepada 38 Anggota DPRD NTB baru berani menetapkan tersangka karena memiliki barang bukti sangat yang jelas ," tegasnya, Rabu (29/7/2026).

Ia juga menilai penyidik seharusnya berani menetapkan pihak yang dianggap sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.

"Aneh bin ajaib, Gubernur NTB , 38 orang Anggota DPRD NTB tidak disentuh hukum, Kejati berani mendakwa tiga orang, sementara pelaku utama yang memberikan gratifikasi yang dalam programnya dinamakan desa berdaya terhadap 38 orang. Dari 15 orang Anggota DPRD NTB yang menerima, siapa yang punya duit Rp2,2 miliar," tegasnya.

Najamuddin juga meminta Kejati NTB mengusut dugaan pergeseran pokok pikiran (pokir) yang menyebabkan 38 anggota DPRD NTB kehilangan alokasi program.

"Kejati harus berani menyidangkan kasus ini. 38 orang DPRD yang tidak terpilih kehilangan pokir pada pergeseran, penerima gratifikasi sebanyak 38 orang dewan baru, 3 orang menjadi terpidana, 15 orang harus berani ditersangkakan karena mengembalikan Rp2,2 miliar," ungkapnya.

Ia turut menyoroti adanya anggota DPRD NTB yang kembali terpilih namun disebut tidak mengalami pemotongan pokir.

"27 orang terpilih kembali tidak dipotong, ini pelaku kejahatan utama Gubernur NTB, Kepala BPKAD, Baru Tim Transisi. BTT Rp484 kejahatan sama dengan OTT Bupati Lombok Barat oleh KPK, harus diteliti oleh KPK, jangan selidiki Bupati Lombok Barat aja, Ini bisa jadi pintu masuk, alat buktinya sangat sah," tegasnya.

Lebih lanjut, Najamuddin mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran BTT Rp484 miliar belum dimintai keterangan oleh penyidik.

"BTT ini berubah sama pergub 06. Kenapa Kejati tidak mengungkap siapa yang punya duit, kenapa Gubernur tidak diperiksa, kenapa Mantan Sekda NTB tidak diperiksa. Ini yang harus bertanggung jawab dan  3 orang Tim transisi," ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi NTB masih berada pada tahap penelaahan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana BTT Rp484 tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan pelapor.

Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pos anggaran dalam APBD yang diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penggunaan BTT diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap dugaan tindak pidana korupsi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut