OTT KPK Bupati Lombok Barat Dinilai Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB 2025
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai menelaah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 484 miliar Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 seperti disampaikan Kasi Penkum Harun Al Rasyid belum lama ini. Langkah tersebut mendapat respons positif dari pelapor dugaan kasus Dana Gratifikasi DPRD NTB dan BTT 2025, TGH Najamuddin Mustofa.
Menurut Najamuddin, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana BTT yang disebut merugikan negara hingga Rp484 miliar sementara Rp76 miliar dalam kasus Gratifikasi DPRD NTB telah menetapkan tiga tersangka yang diterima 38 Anggota DPRD NTB dalam Program Desa Berdaya.
"Rp76 miliar itu pokir DPRD NTB jelas gratifikasi 38 dan Rp484 miliar berupa BTT yang sedang saya laporkan. Kasus Dana Pokir sudah disidangkan, 38 itu sama-sama penerima. Pelaku gratifikasi pertama adalah Gubernur dan 38 anggota DPRD NTB,"tegasnya, Rabu (29/7/2026).
"Dikasus pokir DPRD sudah jelas Gubernur telah menyalahgunakan kewenangannya terbukti. Bagitu juga Dana Rp484 BTT sama. Siapa merubah BTT itu ada Gubernur dengan Pergub 06, kerjasamanya DPRD dengan Gubernur. BTT belum disentuh,"ungkapnya.
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kasus yang sedang ditangani KPK, tetapi juga harus mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Menurutnya, perkara tersebut telah memiliki dasar pembuktian karena sebelumnya telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa.
Selain itu, Najamuddin meminta Kejati NTB mengungkap asal-usul dana sebesar Rp2,2 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB.
"Kasus KPK OTT Bupati Lombok Barat itu kecil. Sedangkan Rp76 miliar penyalahgunaan kewenangan gubernur NTB Gratifikasi Pokir DPRD yang dinamakan desa berdaya diberikan kepada 38 Anggota DPRD NTB baru berani menetapkan tersangka karena memiliki barang bukti sangat yang jelas ," tegasnya, Rabu (29/7/2026).
Ia juga menilai penyidik seharusnya berani menetapkan pihak yang dianggap sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.
"Aneh bin ajaib, Gubernur NTB , 38 orang Anggota DPRD NTB tidak disentuh hukum, Kejati berani mendakwa tiga orang, sementara pelaku utama yang memberikan gratifikasi yang dalam programnya dinamakan desa berdaya terhadap 38 orang. Dari 15 orang Anggota DPRD NTB yang menerima, siapa yang punya duit Rp2,2 miliar," tegasnya.
Najamuddin juga meminta Kejati NTB mengusut dugaan pergeseran pokok pikiran (pokir) yang menyebabkan 38 anggota DPRD NTB kehilangan alokasi program.
"Kejati harus berani menyidangkan kasus ini. 38 orang DPRD yang tidak terpilih kehilangan pokir pada pergeseran, penerima gratifikasi sebanyak 38 orang dewan baru, 3 orang menjadi terpidana, 15 orang harus berani ditersangkakan karena mengembalikan Rp2,2 miliar," ungkapnya.
Ia turut menyoroti adanya anggota DPRD NTB yang kembali terpilih namun disebut tidak mengalami pemotongan pokir.
"27 orang terpilih kembali tidak dipotong, ini pelaku kejahatan utama Gubernur NTB, Kepala BPKAD, Baru Tim Transisi. BTT Rp484 kejahatan sama dengan OTT Bupati Lombok Barat oleh KPK, harus diteliti oleh KPK, jangan selidiki Bupati Lombok Barat aja, Ini bisa jadi pintu masuk, alat buktinya sangat sah," tegasnya.
Lebih lanjut, Najamuddin mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran BTT Rp484 miliar belum dimintai keterangan oleh penyidik.
"BTT ini berubah sama pergub 06. Kenapa Kejati tidak mengungkap siapa yang punya duit, kenapa Gubernur tidak diperiksa, kenapa Mantan Sekda NTB tidak diperiksa. Ini yang harus bertanggung jawab dan 3 orang Tim transisi," ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi NTB masih berada pada tahap penelaahan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana BTT Rp484 tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan pelapor.
Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pos anggaran dalam APBD yang diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penggunaan BTT diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap dugaan tindak pidana korupsi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Purnawarman