Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp12,4 Miliar di BIZAM, WN China Juga Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 M

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:59 WIB
  • author SM Said
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 M
Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal di Bali senilai Rp12,55 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp2,14 miliar. Foto Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama/Humas BC

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," katanya.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung industri yang taat aturan.
 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut