Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 M
BADUNG, iNewsLombok.id – Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai barang mencapai Rp12,55 miliar. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar dari sektor cukai.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan BAIS TNI melakukan pendalaman serta koordinasi sebelum menggelar operasi penindakan.

Pada Kamis (23/7), tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," katanya.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung industri yang taat aturan.
Editor : Suriya Mohamad Said