Kabar Mengejutkan! Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Pernyataan Resmi Pemerintah
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama kita mengacu UU Bank Indonesia, bahwa Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya,” ujar dia.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, pemerintah belum mengungkap alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun nama calon penggantinya. Proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, Gubernur Bank Indonesia diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan secara resmi.
Mekanisme tersebut bertujuan menjaga independensi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Selama masa kepemimpinannya, Perry Warjiyo dikenal sebagai salah satu arsitek kebijakan moneter Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Bank Indonesia menjalankan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas inflasi, memperkuat nilai tukar rupiah, mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS, serta mendorong penggunaan transaksi digital di dalam negeri.
Pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga terpilih Gubernur Bank Indonesia yang baru.
Editor : Purnawarman