Radiogram Mendagri Terbit, Wabup Nurul Adha Ambil Alih Tugas dan Wewenang Bupati Lombok Barat
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB berkepentingan memastikan seluruh tahapan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai jadwal.
Gubernur menjelaskan, penugasan kepada Wakil Bupati berlaku hingga ada keputusan atau arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Sampai ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan melalui saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," katanya.
Iqbal juga meluruskan anggapan bahwa penyerahan radiogram tersebut bukan berarti mengangkat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nurul Adha tetap menjabat sebagai Wakil Bupati, namun diberikan kewenangan menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
"Tetap Wakil Bupati, tetapi melaksanakan tugas-tugas dan wewenang bupati, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," tegasnya.
Ia menambahkan, selama menjalankan amanah tersebut, Wakil Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan terhadap kebijakan yang bersifat penting dan mendesak.
Apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan pertimbangan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan pendampingan melalui mekanisme konsultasi.
"Kalau ada hal-hal yang membuat beliau ragu, beliau akan berkonsultasi dengan saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi," ujarnya.
Gubernur menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tepat waktu, serta menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat tetap optimal.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha menyatakan siap mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Kami menerima amanah ini bersama ketika dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Nurul Adha akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala perangkat daerah, Penjabat Sekretaris Daerah, dan para asisten guna memastikan birokrasi tetap solid dan pelayanan publik tidak terganggu.
Ia juga akan memperkuat komunikasi dengan DPRD Lombok Barat untuk mempercepat pembahasan berbagai agenda strategis daerah, termasuk LKPJ, KUA-PPAS, APBD Perubahan, hingga APBD Tahun Anggaran berikutnya.
Menurutnya, kondisi yang tengah dihadapi pemerintah daerah harus menjadi momentum memperkuat solidaritas aparatur sipil negara, memulihkan kepercayaan publik, serta meningkatkan profesionalisme birokrasi.
"Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui situasi ini, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjalankan birokrasi dengan baik. Itu menjadi arahan Bapak Gubernur dan akan kami laksanakan bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," katanya.
Penugasan Wakil Bupati menjalankan tugas dan wewenang Bupati merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.
Keberlanjutan kepemimpinan dinilai penting karena pada semester kedua tahun anggaran pemerintah daerah sedang memasuki tahapan krusial, mulai dari pembahasan perubahan APBD, penyusunan APBD tahun berikutnya, hingga evaluasi pelaksanaan program pembangunan.
Kelancaran proses tersebut berpengaruh terhadap penyerapan anggaran, pelayanan publik, dan realisasi berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya radiogram Mendagri dan arahan Gubernur NTB, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Editor : Purnawarman