Radiogram Mendagri Terbit, Wabup Nurul Adha Ambil Alih Tugas dan Wewenang Bupati Lombok Barat
LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan tanpa hambatan menyusul proses hukum yang dijalani Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, Rabu (22/7/2026).
Radiogram tersebut menjadi dasar bagi Wakil Bupati untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan tetap berlangsung tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Kami bersama Wakil Gubernur menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri yang meminta Ibu Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas bupati untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Bersamaan dengan itu kami juga menyerahkan Surat Gubernur sebagai pedoman agar seluruh roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Gubernur Iqbal.
Selain radiogram dari Mendagri, Gubernur juga menyerahkan surat yang berisi arahan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat agar tetap menjalankan pemerintahan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Iqbal, terdapat sejumlah agenda penting yang tidak boleh tertunda, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD Perubahan Tahun 2026, hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB berkepentingan memastikan seluruh tahapan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai jadwal.
Gubernur menjelaskan, penugasan kepada Wakil Bupati berlaku hingga ada keputusan atau arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Sampai ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan melalui saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," katanya.
Iqbal juga meluruskan anggapan bahwa penyerahan radiogram tersebut bukan berarti mengangkat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nurul Adha tetap menjabat sebagai Wakil Bupati, namun diberikan kewenangan menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
"Tetap Wakil Bupati, tetapi melaksanakan tugas-tugas dan wewenang bupati, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," tegasnya.
Ia menambahkan, selama menjalankan amanah tersebut, Wakil Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan terhadap kebijakan yang bersifat penting dan mendesak.
Apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan pertimbangan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan pendampingan melalui mekanisme konsultasi.
"Kalau ada hal-hal yang membuat beliau ragu, beliau akan berkonsultasi dengan saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi," ujarnya.
Gubernur menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tepat waktu, serta menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat tetap optimal.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha menyatakan siap mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Kami menerima amanah ini bersama ketika dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Nurul Adha akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala perangkat daerah, Penjabat Sekretaris Daerah, dan para asisten guna memastikan birokrasi tetap solid dan pelayanan publik tidak terganggu.
Ia juga akan memperkuat komunikasi dengan DPRD Lombok Barat untuk mempercepat pembahasan berbagai agenda strategis daerah, termasuk LKPJ, KUA-PPAS, APBD Perubahan, hingga APBD Tahun Anggaran berikutnya.
Menurutnya, kondisi yang tengah dihadapi pemerintah daerah harus menjadi momentum memperkuat solidaritas aparatur sipil negara, memulihkan kepercayaan publik, serta meningkatkan profesionalisme birokrasi.
"Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui situasi ini, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjalankan birokrasi dengan baik. Itu menjadi arahan Bapak Gubernur dan akan kami laksanakan bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," katanya.
Penugasan Wakil Bupati menjalankan tugas dan wewenang Bupati merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.
Keberlanjutan kepemimpinan dinilai penting karena pada semester kedua tahun anggaran pemerintah daerah sedang memasuki tahapan krusial, mulai dari pembahasan perubahan APBD, penyusunan APBD tahun berikutnya, hingga evaluasi pelaksanaan program pembangunan.
Kelancaran proses tersebut berpengaruh terhadap penyerapan anggaran, pelayanan publik, dan realisasi berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya radiogram Mendagri dan arahan Gubernur NTB, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Editor : Purnawarman