WALHI NTB Pertanyakan Legalitas Izin Tambang Emas PT SJR di Sumbawa, Soroti Akses Jalan hingga IPPKH
"Belum izin eksplorasi produksi, lama, feasibilitas dan kelayakan dan potensi. Ini kan tambang emas, berapa luas kawasan hutan pribadi, semua izin dilalui proses panjang," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh tahapan tersebut tidak dilalui, seharusnya izin tidak akan diterbitkan oleh pemerintah.
"Kalau ini tidak dilalui tidak akan dikeluarkan. Kami akan investigasi mendalam. Kalau tidak menggunakan izin. Di ranah pemprov di ESDM, pun tambang. Izin ada atau tidak. Persis di wilayah pesisir, apalagi di tengah kawasan hutan," tegasnya.
WALHI NTB juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan maupun kehutanan.
"Tidak taat regulasi, melangkahi, kita akan laporkan. Tetapi kita punya atensi khusus, kami akan bertanya ke inspektur tambang ESDM," tegas Amri.
Sebelumnya, Direktur PT Sumbawa Jutaraya (SJR) Darwin Bintang menjelaskan bahwa kedatangannya menemui Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bertujuan meminta arahan terkait pengembangan investasi perusahaan di masa mendatang.
"Meminta arahan Gubernur. Sudah kurang lebih dua tahun PT SJR beroperasi," ungkap Darwin.
Ia juga mengklaim perusahaan telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan merekrut sekitar 800 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan warga lokal.
Selain itu, PT SJR disebut telah bermitra dengan sekitar 40 perusahaan lokal untuk mendukung operasional perusahaan.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan PT SJR telah memulai aktivitas sejak 2015 dan mulai memasuki tahap produksi pada 2025.
Pemerintah Provinsi NTB, kata Iqbal, berharap keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
"Harus mensejahterakan masyarakat sekitar dan merekrut tenaga kerja lokal dan putra daerah,"ungkapnya.
Dalam regulasi pertambangan nasional, kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi yang berada di kawasan hutan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan apabila berada di kawasan hutan negara, persetujuan lingkungan, serta perizinan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pertambangan juga berada di bawah pengawasan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk memastikan aspek keselamatan, teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Editor: Purnawarman