WALHI NTB Pertanyakan Legalitas Izin Tambang Emas PT SJR di Sumbawa, Soroti Akses Jalan hingga IPPKH
SUMBAWA, iNewsLombok.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan legalitas perizinan pertambangan milik PT Sumbawa Jutaraya (SJR) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.
Direktur WALHI NTB Muhammad Amri mengaku mencurigai kelengkapan izin perusahaan tersebut. Kecurigaan itu muncul karena menurutnya hingga kini aktivitas perusahaan belum didukung akses jalan umum, padahal proses eksplorasi di kawasan hutan semestinya telah memenuhi berbagai persyaratan perizinan.
"Dalam proses izin pertambangan, izin eksplorasi diperoleh kalau di kawasan hutan sudah mendapat izin alih fungsi kawasan hutan. Dalam proses eksplorasi melakukan kajian sekitarnya, apalagi kawasan hutan, enggak ada akses jalan. Saya curiga dengan izinnya pertama, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), apa mereka dapat," tegas Amri, Rabu (22/7/2026).
Amri mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran langsung kepada instansi terkait guna memastikan legalitas seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
"Kita akan perjelas di ESDM dan bersurat ke inspektur tambang," tegasnya.
Menurut Amri, proses perizinan kegiatan pertambangan di kawasan hutan membutuhkan tahapan panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Editor: Purnawarman