Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK Usai OTT, Bungkam Saat Diperiksa
KPK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama 18 orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menyebut Bupati Lombok Barat bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen. Nilai uang yang disita disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah pada 2026.
KPK menegaskan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk identitas para tersangka dan barang bukti yang disita, melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Editor: Purnawarman