Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Korea Selatan Hilang saat Snorkeling di Gili Trawangan, SAR Lakukan Pencarian
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK Usai OTT, Bungkam Saat Diperiksa

Selasa, 21 Juli 2026 | 00:06 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK Usai OTT, Bungkam Saat Diperiksa
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan penerimaan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat. (Foto: iNews.id)

KPK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama 18 orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia menyebut Bupati Lombok Barat bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen. Nilai uang yang disita disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah pada 2026.

KPK menegaskan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk identitas para tersangka dan barang bukti yang disita, melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut