Musyafirin Diusulkan Dipecat dari PDIP NTB, setelah Pengang Jabatan Komisaris BUMD
LOMBOK, iNewsLombok.id - DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil keputusan tegas terhadap H.W. Musyafirin. Dalam rapat yang diperluas, Sabtu (17/10/2026), seluruh peserta menyepakati pengusulan pemberhentian Musyafirin dari keanggotaan partai.
Keputusan tersebut berkaitan dengan polemik posisi Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah, sementara yang bersangkutan disebut tetap mempertahankan status sebagai kader PDI Perjuangan.
Rapat DPD PDI Perjuangan NTB digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, Mataram. Forum dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri jajaran pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.
Rachmat mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap bersama seluruh peserta rapat.
“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.
Surat pengusulan pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali Niazi kemudian dikirimkan kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama. Surat tersebut dilengkapi berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.
Polemik Musyafirin mencuat setelah dirinya menduduki posisi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan sebelumnya, Musyafirin diusulkan sebagai Komisaris Independen dalam RUPS pada 30 Juni 2025.
Editor: Purnawarman