Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah Bertambah 16 Orang, Terduga Pelaku Jadi 2
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum Brimob Polda NTB Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:09 WIB
  • author Ryan Fujiawan
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum Brimob Polda NTB Jadi Tersangka
Ilustrasi. Oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak. Berkas perkara telah dinyatakan P-21. (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Seorang oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara GY telah lengkap atau P-21.

Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

“Dinyatakan P-21 pada Selasa (15/9/2026),” kata Oka saat dihubungi di Mataram, Kamis (15/10/2026).

Dengan status P-21, proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap II. Hingga Kamis, jadwal pelaksanaan tahap tersebut masih dikoordinasikan antara penyidik dan pihak kejaksaan.

Dijerat Pasal 81 Ayat (2)

Dalam perkara ini, GY disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut