Mantan Gubernur NTB Dijadwalkan Diperiksa Kejati Pekan Depan Terkait Kasus LSMC 2023
"Ya (dua kali tak penuhi panggilan)," tegasnya.
Meski demikian, penyidik memastikan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB itu tetap akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya (diperiksa). Kalau mau cepat selesai, harus secepatnya juga kita panggil," pungkasnya.
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkieflimansyah, Kejati NTB terlebih dahulu memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB yang diduga mengetahui proses penyelenggaraan LSMC 2023.
Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, mantan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan LSMC 2023.
Kasus ini memasuki tahap penyidikan setelah Kejati NTB menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat NTB yang menemukan indikasi kerugian atau penyimpangan senilai Rp2,6 miliar.
Dari total nilai temuan tersebut, penyidik mengungkapkan masih terdapat sekitar Rp800 juta yang belum disetorkan atau dikembalikan oleh vendor penyelenggara kegiatan. Nilai yang belum dibayarkan itu menjadi salah satu dasar Kejati NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Hingga kini, Kejati NTB masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan LSMC 2023.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, status para saksi yang telah diperiksa, termasuk Zulkieflimansyah, masih berada dalam proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana sampai adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LSMC 2023 merupakan ajang balap motocross berskala nasional yang digelar di NTB sebagai bagian dari upaya promosi pariwisata dan sport tourism daerah. Penyelenggaraan kegiatan tersebut menggunakan dukungan anggaran pemerintah daerah sehingga pengelolaannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum ketika ditemukan indikasi penyimpangan dalam hasil audit Inspektorat NTB.
Editor : Purnawarman