MATARAM, iNews.id - Paripurna penyampaian LKPJ tahun 2021 pada Kamis (14/4/2022) dibatalkan DPRD NTB karena tidak dihadiri gubernur. Gubernur Zulkieflimansyah diinformasikan lebih memilih bersama Kapolri dalam suatu acara sehingga tidak menghadiri acara paripurna LKPJ.
DPRD menyayangkan ketidakhadiran gubernur karena dalam aturan PP Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 gubernur wajib hadir dalam penyampaian paripurna LKPJ setiap sekali dalam setahun dan tidak diwakilkan kecuali berhalangan tetap. Ketidak hadiran gubernur tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan DPRD seberapa urgen gubernur NTB menghadiri acara di tempat lain sehingga menomorduakan paripurna.
Politisi Partai Golkar, Ahmad Fuaddi, mempertanyakan perihal ketidak hadiran Gubernur Zul yang dinilainya lebih mementingkan acara di luar dibanding paripurna LKPJ.
"Saya mau bertanya apakah LKPJ ini tidak penting sehingga Gubernur tidak bisa hadir, tolong bisa dijelaskan oleh pimpinan," tegas Fuaddi.
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin sidang menyebut bahwa Gubernur tidak hadir karena ada acara di luar yang sudah dijadwalkan.
"Gubernur tidak bisa hadir dan dalam aturan itu tidak bisa diwakilkan. Katanya Gubernur baru tahu penyampaian LKPJ harus dilakukan Gubernur," jawab Isvie.
Editor : Purnawarman