Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Nanik Deyang Mengundurkan Diri, Prabowo Belum Tentukan Pengganti
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Aktif LMI di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Atur Penjualan Ompreng

Kamis, 02 Juli 2026 | 17:39 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Brigjen Aktif LMI di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Atur Penjualan Ompreng
Ompreng. (Foto: Ilustrasi)

Kejagung menduga ada bagian keuntungan yang disiapkan untuk LMI sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan dalam pembelian food tray. Dugaan aliran keuntungan inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan perwira tinggi Polri tersebut sebagai tersangka.

Saat ditanya mengenai status LMI, Syarief menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif. “Iya, (Lalu) polisi aktif,” ucapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Dalam pengembangan perkara ini, LMI disebut sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

Sejumlah laporan menyebut ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP.

Sebelum LMI, Kejagung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Penetapan LMI menambah babak baru dalam penyidikan kasus MBG yang menjadi perhatian publik. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dirancang untuk memperkuat pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.

Karena menyangkut anggaran besar serta jaringan mitra pelaksana di berbagai daerah, tata kelola pengadaan barang dan penunjukan mitra dalam program ini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

Perkara ini juga menyoroti peran SPPG sebagai simpul penting dalam pelaksanaan MBG. SPPG merupakan unit layanan yang bertugas mendukung distribusi dan pemenuhan gizi dalam ekosistem program tersebut.

Karena itu, setiap dugaan pengaturan persetujuan titik SPPG, pengondisian vendor, hingga penentuan harga pengadaan dinilai berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas program.

Di sisi lain, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung terkait penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Sikap itu mempertegas bahwa penanganan perkara korupsi yang menyeret aparat aktif akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan bertambahnya tersangka baru, Kejagung diperkirakan akan terus menelusuri aliran dana, skema pengadaan food tray, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tata kelola program MBG di BGN.

Penyidikan lanjutan dinilai krusial untuk membongkar apakah dugaan permainan pengadaan ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola korupsi yang lebih luas di internal program.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut