get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Iqbal Bongkar 60 Persen ASN Eks Honorer dan Rekrut PPPK Baru, DPRD: Jangan Bebani APBD

Audit BPK APBD 2025 Tak Kunjung Diterima DPRD NTB, Banggar Soroti Transparansi Pemprov

Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:47 WIB
header img
Anggota Banggar DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah yang hingga kini belum menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD NTB Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dasar utama bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pembahasan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

"Bagaimana kita bisa melakukan pembahasan dan pengawasan, sementara dokumen audit BPK APBD 2025 kita belum terima sampai sekarang," tegas Muhammad Aminurlah usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan Gubernur NTB terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/6/2026).

Politisi DPRD NTB itu menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada lembaga legislatif telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.

Ia mengutip Pasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK harus disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan mandat kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD didukung dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam interupsinya pada rapat paripurna, Aminurlah juga menyoroti adanya perbedaan angka pada dokumen pendapatan retribusi aset daerah.

Ia menyebut target pendapatan dalam dokumen tercatat sebesar Rp7,411 miliar, sementara realisasi yang dipaparkan pemerintah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

"Kalau angka-angkanya berbeda seperti ini, mana yang harus kami jadikan pegangan dalam pembahasan? Kami minta seluruh dokumen termasuk hasil audit BPK diberikan sebelum dilakukan pembahasan komisi maupun Banggar," ungkapnya.

Perbedaan data tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat proses pembahasan serta mengurangi kualitas fungsi pengawasan DPRD apabila tidak segera dilengkapi dengan dokumen resmi hasil audit BPK.

Berdasarkan ketentuan tata kelola keuangan daerah, laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu dokumen penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD karena memuat opini auditor, temuan, rekomendasi, hingga tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menjelaskan bahwa seluruh saran masukan fraksi akan menjadi perbaikan kedepan.

"Pada intinya setiap masukan yang diberikan oleh fraksi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk bisa bekerja dengan baik," ungkapnya.

Pantauan di Gedung Kantor Gubernur NTB usai rapat paripurna menunjukkan seluruh fraksi DPRD bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat tertutup di ruang paripurna.

Pertemuan tersebut diduga membahas berbagai catatan yang muncul dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, termasuk persoalan kelengkapan dokumen yang dipersoalkan sejumlah anggota dewan.

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut