Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba
MATARAM, iNewsLombok.id - Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro membantah tudingan terkait menerima aliran dana dari Bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koh Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Tuduhan itu dianggap mengada-ada.
Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan Bandar narkoba. Tiada pula bukti bahwa kliennya menerima dana dari hasil perdagangan narkoba.
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ungkap Farizal dalam konfersi pers di kantornya, Mataram, NTB pada Senin 22 Juni 2026.
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Didik mulanya dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya 1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” tambah Farizal dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar