Mega Proyek Kantor Wali Kota Mataram Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran Rp851 Juta
DPRD Kota Mataram tetap meminta agar pengawasan proyek strategis tersebut dilakukan secara maksimal. Abd Rachman menegaskan, penggunaan anggaran daerah harus berjalan sesuai aturan dan diawasi secara ketat.
‘’Kita ingatkan dinas PUPR lebih hati-hati lagi. Karena persoalan penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan mendapatkan pengawasan ketat dari APH,’’ tegasnya, Jumat (19/6/2026).
Pembangunan kantor baru Wali Kota Mataram yang berlokasi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, merupakan proyek lanjutan yang dimulai sejak tahun 2025.
Proyek tersebut dirancang menggunakan skema tahun jamak (multiyears) hingga 2028. Pada tahun 2026, Pemkot Mataram kembali mengalokasikan anggaran untuk jasa pengawasan melalui konsultan manajemen konstruksi (MK) sebesar Rp5,6 miliar.
Dalam proses tender, Dinas PUPR Kota Mataram menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana pengawasan, dengan PT Artefak Arkindo dari Jakarta Selatan sebagai pemenang.
DPRD menilai proyek pembangunan kantor pemerintahan tersebut tetap perlu dilanjutkan, namun dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, berharap temuan BPK menjadi evaluasi penting dalam pelaksanaan tahap berikutnya.
‘’Jangan sampai terulang kembali, soal temuan BPK di tahap pertama. Ini menjadi catatan saat ini,’’ ujarnya.
Ia juga meminta Dinas PUPR melibatkan tenaga ahli lokal yang memiliki kompetensi agar kualitas pengawasan semakin kuat.
‘’Kita minta dinas PUPR untuk mengakomodir juga tenaga ahli lokal yang berkompetensi, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan dari BPK,’’ singkatnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Mataram Lale Widiahning kembali menegaskan bahwa seluruh nilai temuan yang menjadi catatan BPK telah dikembalikan oleh rekanan.
Ia menyebut masukan dan arahan dari Komisi III DPRD Kota Mataram menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan berikutnya berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Editor : Purnawarman