KPU NTB Klarifikasi Disebut Tak Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Didu menilai demokrasi akan kehilangan esensinya apabila penyandang disabilitas hanya diposisikan sebagai penerima layanan, sementara kesempatan untuk menjadi bagian dari penyelenggara masih terbatas.
”Kalau negara menganggap penyandang disabilitas cukup cakap untuk menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka, maka seharusnya negara juga percaya mereka cukup cakap untuk membantu menyelenggarakan proses pemilu,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam badan adhoc pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga perangkat pendukung lainnya harus dipandang sebagai investasi demokrasi.
Selama ini, kata Didu, pembahasan mengenai disabilitas dalam pemilu masih sering berfokus pada akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hak menggunakan suara. Padahal, demokrasi yang inklusif juga harus memastikan adanya kesempatan untuk ikut mengelola proses pemilu.
”Kesetaraan itu nggak berhenti pada hak mencoblos saja. Kesetaraan itu juga berarti adanya kesempatan yang sama untuk mengabdi, bekerja, dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Didu menyebut masih ada pola pikir di masyarakat yang melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang hanya membutuhkan bantuan. Padahal, perkembangan pendidikan, teknologi, dan akses informasi telah melahirkan banyak penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi di berbagai bidang.
Mereka, lanjutnya, mampu berkiprah sebagai akademisi, pengusaha, profesional, aparatur sipil negara, hingga penggerak organisasi masyarakat.
Menurut Didu, dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, ukuran utama seharusnya adalah kemampuan dan kompetensi, bukan kondisi fisik seseorang.
Banyak penyandang disabilitas memiliki kemampuan dalam administrasi, pengelolaan data, komunikasi publik, hingga kepemimpinan.
Ia menilai perspektif penyandang disabilitas justru dapat membantu penyelenggara pemilu menemukan persoalan yang sering tidak terlihat oleh masyarakat umum.
”Mereka memahami hambatan-hambatan itu bukan dari teori, melainkan dari pengalaman langsung,” ucap Didu.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah aksesibilitas layanan pemilu, mulai dari TPS yang belum sepenuhnya ramah kursi roda, informasi yang belum maksimal bagi penyandang disabilitas sensorik, hingga kebutuhan layanan yang lebih adaptif.
Didu menilai pengalaman langsung penyandang disabilitas menjadi modal penting untuk menciptakan pemilu yang lebih ramah bagi semua kelompok masyarakat.
”Pelayanan yang baik bagi kelompok paling rentan biasanya akan menjadi pelayanan yang lebih baik bagi semua orang. Karena itu pelibatan disabilitas sebenarnya bukan isu kelompok tertentu saja, melainkan strategi meningkatkan kualitas layanan pemilu secara keseluruhan,” katanya.
Lebih jauh, Didu menyebut keterlibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu dapat memperkuat legitimasi demokrasi.
Menurutnya, ketika lembaga penyelenggara pemilu membuka ruang bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi juga akan meningkat.
Ia mengatakan pemilu bukan hanya momentum pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik terbesar bagi masyarakat.
Ketika masyarakat melihat penyandang disabilitas mampu menjalankan tugas sebagai petugas pemilu secara profesional, stigma lama mengenai keterbatasan akan perlahan berubah.
”Selama ini masyarakat terlalu sering melihat keterbatasannya. Padahal yang harus dilihat adalah kemampuannya. Ketika penyandang disabilitas memimpin rapat, melayani pemilih, mengelola administrasi, atau mengawasi jalannya pemungutan suara, masyarakat akan belajar bahwa mereka memiliki kapasitas yang sama untuk berkontribusi,” kata Didu.
Ia menambahkan, penyelenggara pemilu perlu memastikan lingkungan kerja yang aksesibel agar seluruh petugas dapat bekerja secara optimal.
”Ketika penyandang disabilitas dipercaya menjadi petugas pemilu, negara sedang mengirim pesan bahwa setiap warga negara memiliki martabat, kapasitas, dan kesempatan yang sama. Di situlah demokrasi menemukan makna yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Editor : Purnawarman