get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Klaim 100 Persen Dipertanyakan

BPK RI Bongkar Rp4,58 M Kelebihan Bayar Jalan, Diduga Terkait Molornya Proyek Lenangguar-Lunyuk

Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:03 WIB
header img
Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah (kanan), Gubernur NTB Lalu Muhamas Iqbal (kiri). (Foto: iNewsLombok.id)

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Proyek pembangunan long segment ruas jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut hingga kini belum juga rampung dan disebut masuk dalam perhatian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB tercatat memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pemeliharaan jalan sebesar Rp4,58 miliar ke kas daerah.

Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah menduga persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk yang nilai kontraknya mencapai sekitar Rp19 miliar.

"Kami menduga ini ada hubungannya dengan pekerjaan proyek Lunyuk-Lenangguar," kata Muhammad Aminurlah, Sabtu (12/6/2026).

Menurut politisi yang akrab disapa Maman itu, proyek tersebut hingga saat ini belum selesai meski telah melewati sejumlah masa perpanjangan kontrak. Ia menilai pengembalian kelebihan pembayaran menjadi kewajiban pemerintah apabila anggaran yang telah dibayarkan tidak sesuai dengan capaian pekerjaan di lapangan.

"Kalau tidak dikembalikan bisa diusut oleh APH. Dan bisa masuk ranah korupsi," tegas Maman.

Diketahui, pekerjaan *long segment* Lenangguar-Lunyuk dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG). Proyek tersebut telah mengalami tiga kali adendum atau perpanjangan waktu akibat keterlambatan pekerjaan konstruksi.

Adendum pertama berlaku mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2026. Selanjutnya, adendum kedua berjalan hingga 10 April 2026. Sementara adendum ketiga berakhir pada 31 Mei 2026. Namun, Komisi IV DPRD NTB yang sebelumnya melakukan peninjauan ke lokasi menyebut batas waktu adendum ketiga seharusnya berakhir pada 20 Mei 2026.

"Tapi kenyataannya sampai sekarang pekerjaan ini belum beres. Ada apa ini," ujar Maman.

Ia menilai persoalan proyek tersebut sudah terlihat sejak tahap awal, terutama pada sisi perencanaan. Menurutnya, proyek dengan karakter pekerjaan besar seperti ruas Lenangguar-Lunyuk seharusnya dipertimbangkan menggunakan skema tahun jamak (multiyears) agar pelaksanaan lebih realistis.

"Artinya perencanaan tidak matang sehingga proyek ini seperti dipaksanakan," paparnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Ismayatun mengungkap adanya persoalan terkait pekerjaan pemeliharaan jalan yang belum dikembalikan ke kas daerah.

"Pemeliharaan jalan Rp4,58 miliar belum disetor ke kas daerah, menginstruksikan PU Permukiman memproses belanja pemeliharaan, Rp4,58 miliar harus segera disetor," ungkapnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP.

"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).

Ia menyebut hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Kelebihan bayar rekom BPK itulah kita rubah tata kelola," tegasnya.

Ruas Lenangguar-Lunyuk merupakan salah satu jalur strategis di Pulau Sumbawa yang berperan menghubungkan kawasan selatan Kabupaten Sumbawa dengan wilayah sekitarnya.

Infrastruktur jalan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut