get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Bunuh Diri Pria 23 Tahun di Lombok Utara: Teman Temukan Korban Saat Ambil Motor

WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Bawa Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:51 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Lombok Utara menunjukkan barang bukti liquid vape yang diduga mengandung senyawa narkotika jenis THC, CBD, dan CBG dari ekstrak tanaman ganja. (Foto: iNewsLombok.id/Anggi)

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53), warga negara Australia, yang saat itu sedang menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika," ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah cairan vape dan produk inhalasi yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman.

Barang tersebut diketahui mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG), yaitu zat alami yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.

Selain paket kiriman, petugas juga menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan berbagai barang bukti tambahan, mulai dari botol cairan ekstrak ganja, liquid vape, perangkat vape pen, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti yang diamankan berupa kandungan THC, CBD, dan CBG memiliki volume sekitar 59 mililiter dengan berat kurang lebih 53,32 gram.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Australia dan dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan pengungkapan pertama di NTB terhadap narkotika jenis liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG. Modus seperti ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang," jelas Kasat Resnarkoba.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka juga menunjukkan adanya kandungan THC atau zat yang berasal dari tanaman ganja.

Polisi kemudian menetapkan BR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat dengan aturan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Lombok Utara menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk berbagai modus baru yang memanfaatkan produk teknologi seperti vape.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan produk vape ilegal yang beredar tanpa izin karena dapat menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut