Hakim Tolak Pembacaan Pernyataan Saksi yang Diajukan Jaksa di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB
“Ada saksi ini, tapi tadi kita cari sudah pergi,” ujar jaksa dengan nada panik.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa segera mencari keberadaan saksi tersebut agar dapat dihadirkan langsung di hadapan persidangan.
Beberapa saat kemudian, jaksa kembali masuk ke ruang sidang dan menyampaikan bahwa saksi disebut sedang berlari menuju gedung pengadilan karena sebelumnya berada di area Pengadilan Negeri. Namun setelah ditunggu beberapa waktu, saksi tersebut tak kunjung muncul.
Jaksa pun kembali keluar ruang sidang untuk melakukan pencarian, tetapi hingga persidangan berlanjut, saksi yang dimaksud belum berhasil dihadirkan.
Kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama penting dan diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan legislatif NTB.
Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian apabila diberikan langsung di persidangan di bawah sumpah. Karena itu, majelis hakim menilai pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang belum disumpah tidak memenuhi ketentuan hukum pembuktian.
Sidang kasus ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.
Editor : Purnawarman