get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Fakta Sidang Dana Siluman DPRD NTB, Jurnalis iNewsLombok.id Mengaku Diintimidasi

Hakim Tolak Pembacaan Pernyataan Saksi yang Diajukan Jaksa di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:04 WIB
header img
Ketua Majelis Hakim Dewi Satini menolak pembacaan keterangan saksi dalam sidang kasus dana siluman DPRD NTB karena saksi belum disumpah, Rabu (13/5/2026).(Foto: iNewslombok.id/Purnawarman).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Persidangan dugaan korupsi gratifikasi kasus dana siluman DPRD NTB dengan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim berlangsung tegang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Dewi Satini, menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan keterangan salah satu saksi dalam persidangan. Penolakan itu dilakukan karena saksi yang dimaksud diketahui belum pernah disumpah sebelumnya.

“Sini surat keterangannya, ini sudah disumpah belum saksinya? Kalau belum tidak bisa dibacakan, harus dihadirkan,” tegas Hakim Dewi Satini di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa terkait keterangan saksi tersebut diperuntukkan bagi terdakwa siapa. Jaksa menjelaskan bahwa keterangan itu berkaitan dengan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).

Namun situasi sidang sempat memanas ketika jaksa mengaku saksi sebenarnya sudah berada di sekitar lokasi pengadilan, tetapi mendadak tidak ditemukan saat akan dipanggil masuk ke ruang sidang.

“Ada saksi ini, tapi tadi kita cari sudah pergi,” ujar jaksa dengan nada panik.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa segera mencari keberadaan saksi tersebut agar dapat dihadirkan langsung di hadapan persidangan.

Beberapa saat kemudian, jaksa kembali masuk ke ruang sidang dan menyampaikan bahwa saksi disebut sedang berlari menuju gedung pengadilan karena sebelumnya berada di area Pengadilan Negeri. Namun setelah ditunggu beberapa waktu, saksi tersebut tak kunjung muncul.

Jaksa pun kembali keluar ruang sidang untuk melakukan pencarian, tetapi hingga persidangan berlanjut, saksi yang dimaksud belum berhasil dihadirkan.

Kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama penting dan diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan legislatif NTB.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian apabila diberikan langsung di persidangan di bawah sumpah. Karena itu, majelis hakim menilai pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang belum disumpah tidak memenuhi ketentuan hukum pembuktian.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.

 

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut