Sopir Saksi Akui Pernah Antar Tas Diduga Berisi Uang ke Utusan IJU di Sidang Dana siluman DPRD NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sopir milik anggota DPRD NTB Humaidi yang juga merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya didakwa terkait dugaan aliran dana siluman yang menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi mengaku pernah diminta mengambil sebuah kantong dari ruang Fraksi Demokrat dan menaruhnya di dalam mobil.
“Saya diminta cari ruang fraksi demokrat, ketemu saya diminta bawa ke mobil. Saya simpan di bagasi mobil belakang, itu sekitar pertengahan Juni 2025” ungkap saksi di ruang sidang.
Jaksa kemudian mendalami apakah saksi mengetahui isi kantong tersebut. Saksi mengaku awalnya tidak mengetahui isi tas itu.
Namun setelah Humaidi berangkat ke Jakarta, dirinya baru diberitahu bahwa isi kantong tersebut merupakan uang.
“Bapak pergi ke Jakarta baru diceritakan itu isi uang, dan biarkan saja di sana katanya,” tutur saksi.
Jaksa kembali menanyakan apakah tas tersebut masih berada di mobil saat dirinya mengantar Humaidi ke bandara. Pertanyaan itu dijawab benar oleh saksi.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya penyerahan tas kepada seseorang bernama Helmi di sebuah kafe kawasan Rembiga, Kota Mataram.
“Balik dari Jakarta sekitar Juli 2025 mengantar bapak ke kafe di Rembiga ketemu Helmi. Saya waktu itu duduk di samping, saat bapak meminta tas itu diserahkan, saya serahkan,” jelasnya.
Saat dicecar jaksa apakah mengenal sosok Helmi, saksi mengaku tidak mengenalnya secara pribadi. Ia mengetahui nama tersebut karena diberitahu oleh ayahnya.
Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah pernah bertemu dengan saksi maupun mengenal sosok bernama Helmi.
Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan saksi dalam persidangan.
“Apakah saudara saksi tetap pada keterangannya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab saksi singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa juga sempat mempertanyakan apakah kantong tersebut terlihat jelas di dalam mobil. Saksi menegaskan tas itu tidak terlihat karena tertutup tumpukan buku.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat NTB dalam beberapa bulan terakhir. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus dugaan dana siluman DPRD NTB mulai mencuat setelah adanya temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran internal dewan. Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya menyebut proses penyidikan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dari unsur legislatif maupun pihak swasta. Sidang perkara ini digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Editor : Purnawarman