5 Berita Populer: Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Rp2 M Gubernur NTB hingga Prabowo Rombak Kabinet
LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik dan menjerat tiga Dewan yakin Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu menghadirkan empat saksi dari anggota DPRD NTB serta seorang sopir anggota dewan. Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Salman, politisi dari PAN, yang memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut.
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik dan menjerat tiga Dewan yakin Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu menghadirkan empat saksi dari anggota DPRD NTB serta seorang sopir anggota dewan. Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Salman, politisi dari PAN, yang memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut.
Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti dugaan adanya iming-iming program senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut berasal dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
Persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret tiga anggota dewan yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim kembali memanas. Majelis hakim menyoroti dugaan keterlibatan kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait pergeseran program Desa Berdaya dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Satini, perhatian tertuju pada keterangan saksi Salman, seorang Anggota DPRD NTB dan politisi PAN terkait pergeseran program yang awalnya diusulkan.
"Saudara saksi (Salman.red) tahu ada Direktif Gubernur Program Desa Berdaya, apa program yang dimasukan di SIPD itu.? Apa program yang dimasukkan Desa Berdaya?, Yang eksekusi program itu siapa?," cecar Hakim Ketua, Rabu (29/4/2026).
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat pada Senin (27/4/2026). Sejumlah nama baru disebut-sebut akan mengisi posisi strategis di lingkaran pemerintahan, mulai dari kursi menteri hingga jabatan komunikasi kepresidenan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelantikan pejabat baru dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Senin (27/4/2026).
Pelantikan tersebut menandai pergantian kepemimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup, setelah Jumhur Hidayat ditunjuk menggantikan Hanif Faisol.
Editor : Purnawarman