Kasus Dana Siluman! Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ada Apa?
Sementara itu, Prof. Asikin menambahkan bahwa kuasa hukum terdakwa sebenarnya juga dapat mengajukan permintaan agar Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan. Namun secara praktik, hal tersebut dinilai lebih sulit karena pembiayaan dan pembuktian menjadi tanggung jawab pihak kuasa hukum.
“Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum adalah beban dari kuasa hukum,” ujarnya.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Purnawarman