Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Sade, Banggar DPRD NTB Desak Gubernur Iqbal Segera Gunakan Dana BTT
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dana Siluman! Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ada Apa?

Selasa, 28 April 2026 | 12:37 WIB
  • author Purnawarman/Sri Susantini
Kasus Dana Siluman! Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ada Apa?
Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin tanggapi Kehadiran Gubernur NTB di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Prof. Asikin menegaskan, apabila jaksa menolak atau tidak bersedia menghadirkan Gubernur NTB, maka kondisi itu justru bisa menjadi kerugian bagi pihak penuntut sendiri.

“Jika jaksa tidak bersedia (menghadirkan Gubernur.red), maka justru merugikan Jaksa,” katanya.

Menurutnya, apabila jaksa beralasan sudah menghadirkan pejabat lain sebagai pengganti gubernur, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Yang akan menilai kan hakim. Kalau jaksa membangkang kan akan merugikan jaksa,” tegasnya.

Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi fakta maupun saksi ahli jika dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.

“Saksi fakta dan saksi ahli bisa diminta oleh hakim,” tuturnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut