get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD

Kasus Dana Siluman! Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Ada Apa?

Selasa, 28 April 2026 | 12:37 WIB
header img
Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin tanggapi Kehadiran Gubernur NTB di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Prof. Asikin menegaskan, apabila jaksa menolak atau tidak bersedia menghadirkan Gubernur NTB, maka kondisi itu justru bisa menjadi kerugian bagi pihak penuntut sendiri.

“Jika jaksa tidak bersedia (menghadirkan Gubernur.red), maka justru merugikan Jaksa,” katanya.

Menurutnya, apabila jaksa beralasan sudah menghadirkan pejabat lain sebagai pengganti gubernur, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Yang akan menilai kan hakim. Kalau jaksa membangkang kan akan merugikan jaksa,” tegasnya.

Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi fakta maupun saksi ahli jika dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.

“Saksi fakta dan saksi ahli bisa diminta oleh hakim,” tuturnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut