get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD

Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Pemprov Buka Suara Kasus Dana Siluman DPRD

Sabtu, 25 April 2026 | 23:12 WIB
header img
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons berkembangnya sorotan publik terkait kemungkinan kehadiran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.

Melalui Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, Pemprov menegaskan bahwa pemanggilan atau kehadiran gubernur dalam persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan opini publik di luar ruang sidang.

“Terkait adanya desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum,” terangnya belum lama ini.

Menurut Akhsanul, dalam sistem peradilan pidana yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim memiliki independensi penuh dalam menentukan relevansi saksi yang diperlukan dalam pembuktian perkara.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut