Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Pemprov Buka Suara Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons berkembangnya sorotan publik terkait kemungkinan kehadiran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.
Melalui Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, Pemprov menegaskan bahwa pemanggilan atau kehadiran gubernur dalam persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan opini publik di luar ruang sidang.
“Terkait adanya desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum,” terangnya belum lama ini.
Menurut Akhsanul, dalam sistem peradilan pidana yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim memiliki independensi penuh dalam menentukan relevansi saksi yang diperlukan dalam pembuktian perkara.
Editor : Purnawarman