get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD

Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Pelapor Kasus Dana Siluman DPRD NTB Buka Suara

Selasa, 21 April 2026 | 14:25 WIB
header img
Pelapor Dana Siluman DPRD NTB, H Najamuddin Mustofa. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Najamuddin Sebut Pergub Jadi Awal Persoalan

Najamuddin menyoroti terbitnya Pergub Nomor 06 dan Pergub Nomor 04 yang menurutnya menjadi pintu masuk persoalan dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ia menilai regulasi tersebut mengakomodasi pokir lama dan menjadi sumber polemik yang menyeret banyak pihak.

“Saya orang yang paling tahu, Gita dipanggil sebagai TAPD, gubernur harus dimasukkan dalam BAP. Gubernur mengeluarkan Pergub 06 dan 04. Mengakomodir pokir lama, 38 anggota dewan baru mengambil dengan cara haram,” ungkapnya.

Ia juga menilai pengadilan harus lebih tajam menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, bukan hanya memeriksa pihak legislatif.

Miliki Rekaman Percakapan dengan Gubernur

Najamuddin bahkan mengaku memiliki rekaman percakapan selama 25 menit dengan gubernur yang menurutnya dapat membuka fakta baru dalam persidangan.

Dalam rekaman tersebut, ia menyebut Gubernur pernah menyampaikan bahwa Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengetahui soal pemotongan pokir anggota dewan lama.

“Isvie mengatakan tidak tahu betul, saya ada rekaman percakapan dengan gubernur 25 menit. Di dalam rekaman gubernur menyebut Isvie yang memotong pokir dewan lama, perlu peradilan ini didengar,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara secara utuh.

“Sebaiknya kita berharap pengadilan memanggil saya dan di-BAP, dan Lalu Gita sesuai Pasal 210 ayat 11, jaksa bjsa mem-BAP Gubernur dan Gita, jangan hanya terfokus ke dewan,” katanya.

Hakim Soroti Absennya Gubernur NTB

Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.

“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baiq Isvie Akui Tahu dari Informasi Anggota DPRD

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.

Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.

Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.

“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.

Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.

Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.

Program Direktif Gubernur dan Dana Rp2 Miliar

Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.

Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.

Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.

Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.

Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.

“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.

Sidang kasus dana siluman DPRD NTB ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim, dengan perhatian publik yang terus menguat terhadap kemungkinan hadirnya Gubernur NTB sebagai saksi kunci.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut