get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

PAD Rp22 Miliar per Bulan Jadi Alasan Revisi Raperda Retribusi dan Pajak NTB Dikebut

Selasa, 10 Maret 2026 | 01:02 WIB
header img
Petugas gabungan menggelar operasi pajak kendaraan(Foto : Riant Subekti).

"Sesungguhnya rapat fraksi saya mengusulkan di tingkat komisi ditolak seluruh fraksi," tegasnya.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika politik dalam menentukan mekanisme pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi peningkatan pendapatan daerah tersebut.

Usulan Agar Diserahkan ke Komisi Teknis

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri, menilai pembahasan Raperda yang bersifat teknis sebaiknya memang ditangani oleh komisi yang membidangi sektor terkait.

"Saya tidak berkomentar perubahan perda retribusi dan pajak daerah, tetapi tentang ranperda IPR komisi IV. Saya tidak komentar tentang retribusi. Maka langkah baiknya diserahkan ke komisi teknis ke Komisi III," terangnya.

Menurutnya, pembahasan di komisi teknis dapat membuat proses lebih efektif karena anggota komisi memiliki fokus dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap sektor yang dibahas.

Retribusi Daerah dan Pajak Jadi Sumber Penting PAD NTB

Sebagai informasi tambahan, retribusi dan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Retribusi biasanya berasal dari berbagai layanan publik seperti perizinan, jasa usaha, dan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah berupaya mengoptimalkan sumber-sumber PAD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, percepatan pengesahan regulasi terkait retribusi dinilai penting agar potensi pendapatan daerah tidak tertunda terlalu lama.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut