get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

PAD Rp22 Miliar per Bulan Jadi Alasan Revisi Raperda Retribusi dan Pajak NTB Dikebut

Selasa, 10 Maret 2026 | 01:02 WIB
header img
Petugas gabungan menggelar operasi pajak kendaraan(Foto : Riant Subekti).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD NTB, Ali Usman Ahim, meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Retribusi Daerah dapat dipercepat. Ia mengusulkan agar pembahasan tidak melalui Panitia Khusus (Pansus), melainkan langsung ditangani oleh Komisi III DPRD NTB.

Menurut Ali Usman, percepatan pembahasan regulasi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar per bulan.

"Posisi raperda krusial menyangkut tentang kemampuan daerah, menunjang kerja eksekutif dalam mekanisme pembahasan dibahas oleh komisi tidak melalui pansus, seperti penyertaan modal GNE. Semakin lama diperdakan semakin lama potensi cuan kita bisa dapatkan Rp22 miliar perbulan. Ini bisa buat sederhana kepentingan daerah," tegasnya, Senin (9/3/2026).

Ia menilai, apabila proses pembahasan terlalu lama, maka potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik akan tertunda.

Fraksi DPRD Banyak Menolak Pembahasan di Komisi

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, mengungkapkan bahwa sebelumnya mekanisme pembahasan Raperda tersebut sudah dibicarakan dalam rapat tingkat fraksi. Namun sebagian besar fraksi menolak jika pembahasan dilakukan langsung oleh komisi.

"Sesungguhnya rapat fraksi saya mengusulkan di tingkat komisi ditolak seluruh fraksi," tegasnya.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika politik dalam menentukan mekanisme pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi peningkatan pendapatan daerah tersebut.

Usulan Agar Diserahkan ke Komisi Teknis

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri, menilai pembahasan Raperda yang bersifat teknis sebaiknya memang ditangani oleh komisi yang membidangi sektor terkait.

"Saya tidak berkomentar perubahan perda retribusi dan pajak daerah, tetapi tentang ranperda IPR komisi IV. Saya tidak komentar tentang retribusi. Maka langkah baiknya diserahkan ke komisi teknis ke Komisi III," terangnya.

Menurutnya, pembahasan di komisi teknis dapat membuat proses lebih efektif karena anggota komisi memiliki fokus dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap sektor yang dibahas.

Retribusi Daerah dan Pajak Jadi Sumber Penting PAD NTB

Sebagai informasi tambahan, retribusi dan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Retribusi biasanya berasal dari berbagai layanan publik seperti perizinan, jasa usaha, dan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah berupaya mengoptimalkan sumber-sumber PAD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, percepatan pengesahan regulasi terkait retribusi dinilai penting agar potensi pendapatan daerah tidak tertunda terlalu lama.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut