Polri Pastikan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tetap Dipecat Meski Dimutasi
"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (kmpunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik terkait mutasi jabatan yang dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlindungan internal.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Selain itu, hasil Hair Follicle Drug Test menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda Nusa Tenggara Barat juga menetapkannya sebagai tersangka penerima aliran dana hasil bisnis narkoba.
Didik diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin melalui perantara anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diterima secara bertahap selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini, Didik telah resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purnawarman